Pengadilan Tinggi Tolak Banding Terdakwa Kasus Videotron

Terdakwa Kasus Videotron
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVAnews
- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Hendra Saputra. Hendra, yang merupakan bekas Office Boy (OB) bagi Riefan Avrian, putra mantan Menteri Koperasi Syarif Hasan, tetap dijatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.


"Menolak permohonan banding dan menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama," kata Humas, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, M Hatta, dalam keterangan tertulisnya, kepada wartawan, Rabu 22 Oktober 2014.


Dia mengatakan, majelis hakim banding yang mengambil putusan tersebut diketuai oleh hakim Chairil Anwar. Putusan tersebut diambil pada tanggal 9 Oktober 2014.


Dihubungi terpisah, Pengacara Hendra, Ahmad Taufik, mengatakan, bahwa dia masih akan berkonsultasi dengan kliennya dalam menyikapi putusan tersebut.


"Itu kan putusannya, kita akan konsultasi ke Hendra, apakah dia mau kasasi atau tidak," kata dia.


Dia sendiri berpendapat, putusan yang layak bagi kliennya adalah bebas, karena dia meyakini bahwa Hendra merupakan korban dari rekayasa yang dilakukan Riefan, yang kini juga berstatus terdakwa dan tengah menjalani persidanan.


"Kan sudah jelas bahwa yang melakukan semua dia (Riefan) yang merekayasa. Ngapain lagi Hendra ini, kan kasian hendra ini hanya orang kecil. Yah sekrang dia sudah menerima nasib karena kecerobohannya, dia harus menjalankan pidana karena kesalahan orang lain," tutur dia.


Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan kepada terdakwa kasus korupsi videotron, Hendra Saputra.


Hendra dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi, melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Ketentuan ancaman pidana minimum di dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.
BYD Dolphin Varian Terendah Sudah Bisa Dipesan di PEVS 2024, Ini Bocoran Harganya


Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann, Tegaskan Komitmen Percepat Proses Keanggotaan OECD Indonesia
Ketua Majelis Hakim Tipikor, Nani Indrawati, menjelaskan, pihaknya telah mempertimbangkan sejumlah hal sebelum menjatuhkan pidana yang menyimpang dari ketentuan minimal.

Remaja Ditemukan Tewas di Perkebunan Singkong di Tangerang, Ada Luka Bakar

"Menimbang penyimpangan tersebut juga untuk memperhatikan rasa keadilan bagi terdakwa atas besarnya peran terdakwa dalam tindak pidana
a quo
," kata Nani. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya