Sumber :
- Vivanews/Amal
VIVAnews
- Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) berharap kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rudiantara, dapat menyelesaikan permasalahan yang menjadi pekerjaan rumah Kominfo.
"Dalam waktu dekat, berharap adanya kepastian hukum dalam berusaha, seperti kasus IM2 Indosat dapat diselesaikan dengan baik," ujar Semuel Abrijani Pangerapan kepada
VIVAnews
, Selasa 28 Oktober 2014.
Semuel yang akrab dipanggil Sammy ini mengungkapkan Menkominfo bisa merevisi UU 36 tahun 1999, dalam rangka menata ulang perizinan dan tata kelola industri.
Selain itu, APJII memandang UU 11 tahun 2008, khusus pasal 27 perlu direvisi karena mengkriminalisasi pencemaran nama baik dan juga direvisinya Peraturan Pemerintah no.80 yang dapat menghambat pertumbuhan industri ICT dalam negeri.
"Mengingat 65 persen pengguna Internet di Indonesia mengakses lewat jaringan selular, kami berharap dilakukan pembenahan dan penambahan spektrum bagi operator selular," ungkap Sammy.
Baca Juga :
Teuku Ryan Balas Tudingan Body Shaming Ria Ricis: "Dia Juga Pernah Komentari Penampilan Saya!"
"Menciptakan level playing field dan iklim usaha yg sehat dan kondusif. Dengan pertama-pertama, dilakukan moratorium penerbitan izin baru dan melakukan kajian bersama APJII tentang kondisi Industri saat ini," papar dia.
APJII yakin bila Menkominfo sudah melakukannya maka dapat mengatasi segala permasalahan yang menjadi polemik saat ini.
"Apa yang harus dilakukan, beliau paham sekali mengenai telekomunikasi. Dengan pengalaman yang dimiliki, Menkominfo yang baru tahu apa yang harus dilakukan," ucap Sammy. (adi)
Halaman Selanjutnya
"Menciptakan level playing field dan iklim usaha yg sehat dan kondusif. Dengan pertama-pertama, dilakukan moratorium penerbitan izin baru dan melakukan kajian bersama APJII tentang kondisi Industri saat ini," papar dia.