Antasari: Ada Dimana HP yang Berisi SMS Gelap Itu?

Antasari Azhar
Sumber :
  • VIVAnews/Erick Tanjung
VIVAnews - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar meminta klarifikasi kepada Polri terkait alasan polisi yang merasa memiliki kendala dalam menyidik kasus itu dan meminta handphone (HP) atau telepon genggam milik Antasari.

Hal itu diungkapkan Antasari dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa 11 November 2014.

Sidang praperadilan ini dibagi menjadi dua sesi di ruangan yang berbeda. Pertama, sidang gugatan mengenai SMS ancaman palsu dan kedua, sidang kesaksian palsu terkait SMS tersebut.

"Dalam hal ini ada yang kontradiksi, karena dulu termohon (Polisi) sendiri yang menyita HP saya. Awalnya termohon yang nyita HP milik kami, sekarang termohon yang minta. Ada dimana HP itu," tanya Antasari.
 
Selain itu, lanjut Antasari, pada sidang praperadilan pada 2013 lalu, dalam putusan majelis hakim memerintahkan polisi untuk melanjutkan penyidikan SMS gelap tersebut. Namun hingga kini tidak pernah disidik oleh Polisi.

"Tapi sampai sekarang tidak ada. Kami sendiri tidak pernah diminta keterangan sebagai saksi, jadi kami anggap termohon tidak ada keseriusan," ujarnya kesal.

Dengan tegas, Antasari meminta kepada termohon (Polisi) agar lebih terbuka dan mengungkap proses penyidikan kasus yang telah menghukum dirinya hingga 18 tahun penjara tersebut.

"Tolong bayangkan kondisi kami di dalam penjara saat nanti menjawab. Marilah jujur dan apa adanya, kalau ada yang janggal dalam kasus ini, tolong sampaikan," katanya. 
Pemerintah Bekasi Perlu Laksanakan Rekomendasi KPPU untuk Mitra Pengolahan Sampah

Namun, perwakilan Polri selaku termohon menolak menjawab pertanyaan Antasari tersebut. Ia memilih akan menjawab secara tertulis.
Gandeng Swiss Re Asia, IFG Perkuat Bisnis Jasindo Jadi Mitra Pengelolaan Manajemen Risiko BUMN

"Kami tidak mau jawab secara lisan, nanti secara tertulis," kata termohon, tenang.
Selain Sandra Dewi, Ini Daftar Istri Tersangka Kasus Korupsi Timah yang Diperiksa Kejaksaan

Kemudian, Hakim Ketua Suprapto mengakhiri persidangan dan akan dilanjutkan besok, Rabu 12 November dengan agenda sidang replik dari Antasari selaku pemohon.

"Untuk sidang duplik termohon akan dilanjutkan Kamis 13 November, dilanjut pembuktian tertulis, saksi dan ahli dari Antasari. Harap disiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi, saya harap Kamis sudah selesai," kata Suprapto. 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya