Sumber :
- Raden Jihad Akbar
VIVAnews
- Sepanjang periode Januari 2013 hingga Agustus 2014, OJK telah mengeluarkan 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Aturan tersebut mencakup bidang perbankan, bidang pasar modal, dan bidang industri keuangan non-bank (IKNB).
Mengutip keterangan resmi
OJK
, Rabu, 19 November 2014, OJK akan mengeluarkan tujuh regulasi untuk mengatur industri keuangan non-bank. Peraturan ini nantinya akan menggantikan PMK No.84/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, yang masih berlaku saat ini.
Peraturan itu berupa POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (dan Syariah), POJK tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan, dan POJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan.
Menarik untuk dicermati adalah batas kepemilikan asing di perusahaan pembiayaan. POJK membatasi kepemilikan asing, langsung maupun tidak langsung, sebesar 85 persen.
Batasan tersebut mirip dengan PMK No 84/2006. Dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu, menyebut kepemilikan saham oleh badan usaha asing ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 85 persen dari modal disetor.
Penggunaan tenaga kerja asing dan peningkatan kapabilitas sumber daya manusia juga bakal diatur dalam regulasi itu.
Baca Juga :
Wow, Siswa SMP Negeri 255 Jakarta Masuk Nominasi Terbaik Kompetisi Menulis Surat untuk Presiden
Badan hukum LKM bisa berupa Perseroan Terbatas atau koperasi. OJK menegaskan, LKM hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, badan usaha milik desa atau kelurahan, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan koperasi.
Sinyal Siap Lawan Menantu Jokowi, Ijeck: Kita Mau Bersaing Secara Sehat
Eks Wagub Sumut Musa Rajekshah alias Ijeck ingin pemimpin Sumut yang amanat dan tak menghalalkan segala cara.
VIVA.co.id
28 April 2024
Baca Juga :