Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews
- Kebijakan Presiden Joko Widodo menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terus menuai kritikan. Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat, Marwan Cik Asan menuding pemerintah melanggar undang-undang dalam menerapkan kebijakan itu.
"Mengacu kepada UU, seharusnya pemerintah menurunkan harga BBM, bukan menaikkan. Sebab, dalam anggaran masih memiliki SAL (saldo anggaran lebih) dan SiLPA (sisa lebih pembiayaan anggaran), jika terjadi kebutuhan dana," kata Marwan di Jakarta, Kamis 20 November 2014.
Dijelaskannya, pasal 14 ayat 13 UU No 12 Tahun 2014 yang mengatur kewenangan menaikan BBM, karena perubahan kurs dan harga minyak. Dan, jika disimulasikan akan menghasilkan penurunan harga BBM 25-30 persen.
"Tapi anehnya, pemerintah malah menaikan harga BBM, jelas bukan mengindikasikan kepatuhan pada UU," tutur politisi asal Dapil Lampung ini.
Mantan Ketua DPRD Lampung ini menilai kenaikan BBM yang dilkakukan oleh Presiden Joko Widodo sungguh tidak tepat, justru sebaliknya menyengarakan rakyat.
"Kita ketahui juga kondisi APBN P 2014 sangat aman:
cash flow
terjaga dan defisit 2,4 persen tidak akan terlampaui sampai akhir tahun," tuturnya.
Baca Juga :
Kunjungan Kerja ke Ciamis, PT Minarak Banyumas Gas Melaksanakan Komitmen Eksplorasi Migas
Jelang Putusan Sidang Cerai, Teuku Ryan Tulis Pesan Haru Buat Anak
Proses cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan mencapai babak akhir. Sidang putusan cerai keduanya dijadwalkan akan diselenggarakan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan hari ini.
VIVA.co.id
2 Mei 2024
Baca Juga :