Kasus Suap MK, Muhtar Ependy Didakwa Beri Keterangan Palsu

Muchtar Effendi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVAnews
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut, Muhtar Ependy, sengaja menghalangi penyidikan kasus dugaan penyuapan Wali Kota Palembang Romi Herton dan Istrinya Masyito kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.


Muhtar Ependy merupakan perantara, saat Akil menerima suap dari Romi Herto, terkait penanganan perkara Pilkada Walikota Palembang periode 2014-2019 di MK.


Karena itu, selain didakwa sebagai perantara suap, Muhtar Ependy juga didakwa memberikan keterangan palsu.


"Terdakwa Muhtar Ependy dengan sengaja merintangi secara langsung, atau tidak langsung penyidikan KPK dalam perkara korupsi dan pencucian uang atas tersangka Akil, dengan cara memengaruhi Masyito, Romi Herton, dan Srino untuk memberikan keterangan tidak benar," kata JPU KPK, Rini Triningsih, dalam sidang dakwaan Muhtar Ependy, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 20 November 2014.


Dalam dakwaannya, Muhtar mengaku tidak mengenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan Romi Herton serta istrinya, Masyito. Hal itu, bertolak belakang dengan keterangan sejumlah saksi.

When Does Someone Become Old? Scientists Reveals the Fact

"Padahal, berdasarkan keterangan saksi Iwan Sutayardi, Rika Fatmawati, Risna Hasrilianti, Masyito, dan Nur Affandi bahwa sebenarnya terdakwa pada Mei 2013, pernah datang dan bertemu dengan Masyito di kantor Bank Kalbar Cabang Jakarta," ujarnya.
Indonesia Hadapi Pertahanan Kokoh Uzbekistan di Piala Asia U-23


Kisah Nyata di Balik Rumah Bagus Pasukan Tengkorak dan Hadiah 5 Miliar dari Jenderal TNI Maruli
Selain itu, Muhtar pernah mencabut BAP terkait pemberian uang US$316.700 dolar kepada Akil Mochtar, terkait pengurusan permohonan keberatan atas hasil Pilkada kota Palembang oleh Romi Herton. Padahal, berdasarkan keterangan saksi Iwan Sutayardi dan Srino, pada 18 Mei 2013, terdakwa datang ke Bank Kalbar PT BPD Kalbar cabang Jakarta menemui Iwan Sutayardi untuk mengambil uang sebesar US$316.700 dolar.

"Selanjutnya, Srino mengantar terdakwa ke rumah Akil untuk menyerahkan uang tersebut," terang Jaksa.


Atas perbuatannya, Muhtar Ependy didakwa dan dijerat Pasal 21 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.


Muhtar juga dijerat pidana Pasal 22 jo Pasal 35 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya