Tiga Jenderal yang Ditangkap Denpom Medan Jadi Tersangka

Jenderal TNI gadungan
Sumber :
  • VIVAnews/Satria Lubis

VIVAnews - Polisi menetapkan tiga jenderal gadungan yang mengenakan atribut Persatuan Bangsa-Bangsa sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Medan Komisaris Polisi Wahyu Bram mengatakan ketiganya melanggar Undang-Undang No 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara.

"Penyidik menemukan dua pelanggaran," kata Wahyu, Kamis 27 November 2014.

Dua pelanggaran itu menurut Wahyu adalah penggunaan bendera dan satya lencana milik polisi yang hanya bisa dikenakan oleh anggota yang sudah lama bertugas.

Jordi Jenguk Sarwendah, Hubungannya dengan Ruben Onsu Kembali Dipertanyakan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menurut Wahyu tidak menahan ketiga pelaku. Karena pelanggaran yang dilakukan termasuk pelanggaran ringan.

"Ketiganya hanya dikenakan wajib lapor," ujarnya.

Ketiga pelaku yang menggenakan seragam PBB lengkap dengan tanda pangkat dan baret berwarna biru diamankan petugas Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/5 yang melakukan patroli di kawasan Jalan Merak Jingga pada Senin 17 November 2014 lalu.

Ketiga pelaku adalah Aditya Bambang Mataram yang mengaku berpangkat bintang lima atau jenderal besar danĀ  Syarifuddin P Simbolon serta Jemmy Mokodompit. Mereka berdua mengaku sebagai jenderal bintang tiga atau letnan jenderal. Namun ketiga jenderal gadungan itu tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta ketika diamankan petugas.

Baca juga:

Warung Madura di Denpasar Buka 24 Jam, Jayanegara: Jaga Ketertiban Jika Sepi Istirahat
Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak saat pamitan karena masa jabatannya sebagai Gubernur Jatim berakhir. (Humas Pemprov Jatim)

Ingin Duet Lagi di Pilkada Jatim, Khofifah Akui Merasa Nyaman dan Produktif bersama Emil

Khofifah Indar Parawansa mengakui merasa nyaman dan produktif bersama Emil Elestianto Dardak sehingga dia memohon doa restu untuk kembali berproses dalam Pilkada Jatim.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024