Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas Khusus Panitera Muda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Susilo Nandang Bagio, Jumat 12 Desember 2014.
Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. "Sebagai saksi untuk tersangka KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Baca Juga :
Maruarar Sirait Harap Anies dan Ganjar Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran Oktober Mendatang
Baca Juga :
Gunung Semeru Erupsi Lagi Lontarkan Abu Vulkanik Setinggi 800 Meter, Menurut Pos Pengamatan
Dalam kasus ini dia disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atu b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, KPK juga menyangka bahwa Cahyadi melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Halaman Selanjutnya
Selain itu, KPK juga menyangka bahwa Cahyadi melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.