Sumber :
- VIVAnews/Daru Waskita
VIVAnews
- Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Asep Burhanudin, Senin 12 Januari 2015, menyatakan bahwa pihaknya berhasil menggagalkan perdagangan organ satwa laut yang dilindungi bernilai ratusan juta dolar AS.
"Kami menggagalkan perdagangan spesies ikan yang dilindungi, pari manta," ujar Asep dalam jumpa pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta.
Sebelumnya, Asep mengungkapkan pihaknya telah memeriksa 2.044 kapal sepanjang 2014. Terdiri atas 2.028 kapal perikanan Indonesia dan 16 kapal perikanan asing. Dari sejumlah kapal tersebut, ada 39 kapal yang ditangkap karena melanggar ketentuan.
"Ada 16 kapal perikanan asing dan 23 kapal perikanan Indonesia," kata dia. (asp)
Halaman Selanjutnya
"Ada 16 kapal perikanan asing dan 23 kapal perikanan Indonesia," kata dia. (asp)