Kementerian Kelautan Gagalkan Perdagangan Organ Pari

Nelayan Gunung Kidul temukan ikan pari raksasa
Sumber :
  • VIVAnews/Daru Waskita
VIVAnews
- Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Asep Burhanudin, Senin 12 Januari 2015, menyatakan bahwa pihaknya berhasil menggagalkan perdagangan organ satwa laut yang dilindungi bernilai ratusan juta dolar AS.


"Kami menggagalkan perdagangan spesies ikan yang dilindungi, pari manta," ujar Asep dalam jumpa pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta.


Organ yang diperdagangkan dari satwa tersebut adalah insang yang telah kering. Asep menyebut setidaknya ada 260 ekor pari manta yang diamankan, bobotnya sekitar 360 kilogram. Nilai jualnya diperkirakan mencapai US$864 juta.
Banjir dan Longsor di Luwu Sulawesi Selatan, 12 Desa Terisolir


Sederet Ujian Rumah Tangga, Paling Umum Adanya Campur Tangan Mertua
"Kami menggagalkan (perdagangannya) di tiga lokasi yang berbeda, yaitu Surabaya, Indramayu, dan Bali," kata Asep.

Pelaku Curanmor Babak Belur dan Nyaris Telanjang, Begini Ceritanya

Sebelumnya, Asep mengungkapkan pihaknya telah memeriksa 2.044 kapal sepanjang 2014. Terdiri atas 2.028 kapal perikanan Indonesia dan 16 kapal perikanan asing. Dari sejumlah kapal tersebut, ada 39 kapal yang ditangkap karena melanggar ketentuan.


"Ada 16 kapal perikanan asing dan 23 kapal perikanan Indonesia," kata dia. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya