Sumber :
- ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
VIVAnews
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil memeriksa ribuan kapal penangkap ikan ilegal selama 2014. Mayoritas kapal yang diperiksa adalah kapal perikanan Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Asep Burhanudin, Senin 12 Januari 2015, mengatakan pengawasan tersebut merupakan bagian dari pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Baca Juga :
Dua Kapal Nelayan Vietnam Kelabuhi Polisi
Dia mengatakan, selama 2014, ada 2.044 kapal yang diperiksa. Jumlah tersebut, terdiri atas 2.028 kapal perikanan Indonesia dan 16 kapal perikanan asing. Dari sejumlah kapal tersebut, ada 39 kapal yang ditangkap karena melanggar ketentuan.
"Ada 16 kapal perikanan asing dan 23 kapal perikanan Indonesia," kata dia.
Selain itu, Asep mengatakan, KKP mengerahkan 27 unit kapal patroli untuk mengawasi laut seluas 5,8 juta kilometer persegi. 27 unit kapal tersebut, terdiri atas 13 kapal yang beroperasi di perairan Indonesia Barat dan 14 unit kapal di Indonesia Timur. (asp)
Halaman Selanjutnya
"Ada 16 kapal perikanan asing dan 23 kapal perikanan Indonesia," kata dia.