2014, KKP Periksa 2.028 Kapal Penangkap Ikan Ilegal

Kapal Ikan Nelayan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
VIVAnews
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil memeriksa ribuan kapal penangkap ikan ilegal selama 2014. Mayoritas kapal yang diperiksa adalah kapal perikanan Indonesia.


Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Asep Burhanudin, Senin 12 Januari 2015, mengatakan pengawasan tersebut merupakan bagian dari pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.


Tujuannya, untuk meningkatkan ketaatan pelaku usaha kelautan dan perikanan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Hal ini diharapkan berdampak kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan," kata Asep, dalam konferensi pers "Refleksi 2014 dan Outlook 2015" PSDKP di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta.


Dia mengatakan, selama 2014, ada 2.044 kapal yang diperiksa. Jumlah tersebut, terdiri atas 2.028 kapal perikanan Indonesia dan 16 kapal perikanan asing. Dari sejumlah kapal tersebut, ada 39 kapal yang ditangkap karena melanggar ketentuan.

Kapal Ikan Asing Pencuri Ikan Tak Jera Masuk Laut Indonesia

"Ada 16 kapal perikanan asing dan 23 kapal perikanan Indonesia," kata dia.
Sebelum Ditenggelamkan, Tiga Kapal Malaysia 'Dicincang'


Menteri Susi: Seharusnya Tiongkok Hormati Indonesia
Selain itu, Asep mengatakan, KKP mengerahkan 27 unit kapal patroli untuk mengawasi laut seluas 5,8 juta kilometer persegi. 27 unit kapal tersebut, terdiri atas 13 kapal yang beroperasi di perairan Indonesia Barat dan 14 unit kapal di Indonesia Timur. (asp)
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti

Menteri Susi Pergoki Kapal Asing 'Ganti Baju' di Benoa

Kapal eks asing itu dimodifikasi seolah milik kapal nelayan Indonesia

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2016