KPK Pantau Transaksi Mencurigakan Budi Gunawan Sejak 2010

Para aktivisi kritik Presiden Jokowi soal penunjukkan calon Kapolri baru.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap, Selasa 13 Januari 2015. Perkara ini dinaikan statusnya ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.


Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan bahwa KPK sudah lama mendapat informasi mengenai transaksi mencurigakan tersebut sejak tahun 2010 silam.


"Kami melakukan kajian dan Pulbaket (Pengumpulan Bahan dan Keterangan). Tahun 2012, hasil kajiannya diperiksa kembali waktu kami baru masuk, expose pertama di pimpinan periode pak Abraham Samad dilakukan juli 2013," kata dia.


KPK kemudian membuka penyelidikan terhadap perkara tersebut pada pertengahan tahun 2014. Hasil penyelidikan lalu dijadikan dasar untuk melakukan gelar perkara pada 12 Januari 2015, yang kemudian menaikan perkara itu ke tahap penyidikan.


KPK juga membantah pernah mendapat surat dari PPATK mengenai laporan hasil transaksi keuangan mencurigakan. Menurut dia, laporan tertanggal 23 Maret 2010 itu dikirim PPATK ke Kepolisian.

Kapolri Sebut Kedewasaan Politik di 2024 Jauh Lebih Baik Dibanding 2019

"Kemudian ada surat balasan dari Bareskim tanggal 18 juni 2010 mengenai pemberitahuan hasil penyelidikan transaksi mencurigakan perwira tinggi polri atas nama Irjen BG pada saat itu," ujar Bambang.
Angka Kecelakaan Menurun Selama Mudik Lebaran, Kapolri dan Anak Buahnya Dapat Apresiasi


6 Jenderal Polisi Bintang 4 yang Berasal dari Jawa Tengah, Siapa Saja?
Sebelumnya KPK telah resmi menetapkan Komjen Budi Gunawan setelah melakukan gelar perkara pada 12 Januari 2015. Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji.

"Menetapkan tersangka Komjen BG sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji pada saat tersangka menduduki jabatan sebagai kepala biro pembinaan karir deputi SDM Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian RI," kata Ketua KPK, Abraham Samad.


Budi Gunawan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHpidana. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya