- VIVAlife/Anhar Rizki Affandi
"Tidak ada, tidak berpengaruh terhadap perkara yang berjalan, sah-sah saja hal itu secara psikologis berpengaruh hak asuh, tapi tidak mutlak. Kami yakin hakim tidak hanya mempertimbangkan hanya psikologis," kata Cakra WK Arsyad, kuasa hukum Nikita saat ditemui usai persidangan di PA Jakarta Selatan, Senin, 19 Desember 2015.
Ia juga berharap majelis hakim mempertimbangkan aspek sang anak yang masih menyusui. Menurutnya hal itu bisa membuat hak asuh anak besar kemungkinan di tangan Nikita nanti.
Menurutnya Nikita saat ini ingin menyelesaikan seluruh masalah hukumnya. Ia yakin saat menghirup udara bebas, kliennya bisa kembali ke kehidupan normal dan menjadi pribadi yang lebih baik.
"Ketika keluar dari rutan bisa langsung selesai, dan hidupnya normal kembali," kata Cakra.
Nikita saat ini masih mendekam di rumah tahanan wanita Pondok Bambu. Nikita masih harus menyelesaikan sisa tahanan akibat kasus penganiayaan yang dilakoninya dua tahun lalu.
Baca juga: