Sumber :
- ANTARA/ Spedy Paereng
VIVA.co.id
- PT Freeport Indonesia diberikan batas waktu hingga 25 Januari 2015, untuk memenuhi komitmen pembangunan
smelter
yang dijanjikan. Jika batas waktu dilewati, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membekukan izin ekspor mineral perusahaan tambang Amerika Serikat (AS) itu.
Menanggapi hal itu, anggota DPR Komisi VII, Syaikhul Islam, mengatakan mendukung ancaman Kementerian ESDM.
Dia menjelaskan, dalam nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah RI dengan Freeport disebutkan bahwa Freeport wajib membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter di Indonesia paling lambat pada 24 Januari 2015. Namun, pemerintah menilai Freeport belum serius membangun smelter.
“Saya mendukung penuh keputusan pemerintah untuk mencabut izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia,” ujar Syaikhul, seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 22 Januari 2015.
“Keputusan pemerintah sudah tepat. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan tegas melarang ekspor mineral mentah mulai tahun 2014. Bukan cuma Freeport, semua perusahaan tambang juga dilarang ekspor kalau tidak membangun smelter di dalam negeri,” tambahnya.
Bila perlu, lanjut Syaikhul, Kontrak Karya Freeport yang habis pada tahun 2021 tidak diperpanjang lagi.
“Ketidakseriusan Freeport untuk membangun smelter merupakan bukti kuat bahwa perusahaan itu tidak mau tunduk pada peraturan perundang-undangan. Ya sudah, kalau gitu, sekalian saja Kontrak Karya Freeport tidak perpanjang lagi,” paparnya.
Baca juga:
Baca Juga :
Apa Kabar Divestasi Saham Freeport?
Baca Juga :
'Belum Ada Kesepatakan Harga Saham Freeport'
Menanggapi hal itu, anggota DPR Komisi VII, Syaikhul Islam, mengatakan mendukung ancaman Kementerian ESDM.
Dia menjelaskan, dalam nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah RI dengan Freeport disebutkan bahwa Freeport wajib membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter di Indonesia paling lambat pada 24 Januari 2015. Namun, pemerintah menilai Freeport belum serius membangun smelter.
“Saya mendukung penuh keputusan pemerintah untuk mencabut izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia,” ujar Syaikhul, seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 22 Januari 2015.
“Keputusan pemerintah sudah tepat. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan tegas melarang ekspor mineral mentah mulai tahun 2014. Bukan cuma Freeport, semua perusahaan tambang juga dilarang ekspor kalau tidak membangun smelter di dalam negeri,” tambahnya.
Bila perlu, lanjut Syaikhul, Kontrak Karya Freeport yang habis pada tahun 2021 tidak diperpanjang lagi.
“Ketidakseriusan Freeport untuk membangun smelter merupakan bukti kuat bahwa perusahaan itu tidak mau tunduk pada peraturan perundang-undangan. Ya sudah, kalau gitu, sekalian saja Kontrak Karya Freeport tidak perpanjang lagi,” paparnya.
Baca juga:
Papua Bangun Kompleks Olahraga Mewah untuk PON 2020
Pembangunan Mimika Sports Complex dibantu oleh PT Freeport Indonesia.
VIVA.co.id
13 April 2016
Baca Juga :