Polisi Siapkan Penyidik Khusus Pidana Pemilu

VIVAnews - Sejumlah perkara pidana Pemilu mulai mengemuka. Untuk menindaklanjuti, Kepolisian menyiapkan penyidik khusus pidana Pemilu.

Penyidikan pidana Pemilu dilakukan setelah polisi menerima laporan lengkap dari Badan Pengawas Pemilu atau Komisi Pemilihan Umum. "Badan Pengawas Pemilu melengkapi persyaratan bagi studi awal. Kalau bukti permulaan cukup, penyidik mulai bekerja," ungkap Direktur I Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, Brigadir Jenderal Badrodin Haiti, usai koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum dan Pengawas Pemilu di kantor Komisi, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2008.

Pelengkapan persyaratan laporan ini dimintakan polisi setelah Pengawas Pemilu beberapa waktu sudah memberikan laporan soal sejumlah calon anggota legislatif bermasalah. Polisi kemudian meminta Pengawas Pemilu melengkapi laporan dengan meminta konfirmasi dari instansi yang mengeluarkan dokumen yang diduga bermasalah.

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu, Nur Hidayat Sardini, mengungkapkan, kasus pidana Pemilu ditangani melalui dua pintu. Pertama pintu reguler, yaitu KPU berkoordinasi langsung dengan polisi. Kedua, pintu khusus, Badan Pengawas Pemilu yang melengkapi laporan lalu menyerahkannya ke polisi.

Bentuk kerjasama penegakan hukum dalam Pemilu ini juga diwujudkan dalam pembentukan pos bersama yang disebut Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu). Sentra ini terdiri dari Pengawas Pemilu, Kepolisian dan Kejaksaan.

LaLiga Extratime Digelar di Jakarta
Roy Marten dan Gading Marten saat mendatangi Polda Bali

Dampingi Putrinya ke Polda Bali, Roy Marten Minta Developer Vila Sunset tanggung Jawab

Putri Roy Marten sewa vila kepada saudara Paul selama 20 tahun kepada CV Bali Jaya Property. Tapi, setelah bayar Rp980 juta, bangunan vila yang dijanjikan tidak selesai

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024