- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat meminta pemerintah mempertimbangkan dengan matang rencana mengubah mekanisme pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk diterapkan tahun depan.
Ketua Komisi XI DPR RI, Fadel Muhammad, Rabu 4 Februari 2015, mengingatkan bahwa penerimaan negara dapat tergerus, apabila PBB mekanismenya diubah menjadi tidak wajib dibayarkan tiap tahun.
"Kalau pendapatan daerah besar, sayang dong. Namun, yang penting mekanisme diperbaiki, saya kira baik," ujar Fadel di Jakarta.
Menurut dia, sebenarnya tidak semua daerah harus dipunggut PBB. Hanya daerah-daerah yang memiliki potensi besar dari pajak jenis itu, yang dapat menjadi fokus pungutan yang dilakukan.
"Yang pasti, pendapatan daerah yang kaya tetap dipungut," katanya.
Dengan skema tersebut, ia menambahkan, dengan sendirinya pemerataan ekonomi dapat terwujud. Daerah-daerah yang masih terjangkau pajaknya, akan dilirik pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya. (asp)
Baca juga: