Pemerintah Ajukan Pembebasan Pajak

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id
- Pemerintah berencana memasukan aturan mengenai pengampunan pajak (
tax amnesty
) dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).


Perubahan UU tersebut masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang diprioritaskan pembahasannya oleh DPR pada tahun ini.


Dalam acara The Economist Indonesia Summit 2015, di Jakarta, Rabu 11 Februari 2015, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengungkapkan, pemerintah sedang mengidentifikasi kategori kewajiban pajak mana saja yang dimungkinkan untuk dibebaskan pungutannya.


"Kami coba ke DPR apa saja yang dimungkinkan untuk diberikan
amnesty
," ujarnya.


Dia mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk keadilan yang diberikan pemerintah bagi wajib pajak (WP). Karena itu, WP benar-benar melaporkan kewajiban pajaknya dengan baik.


"Karena banyak bisnisman yang merasa salah komunikasi, intinya kami ingin meningkatkan perpajakan, tapi tidak mendistorsi pertumbuhan ekonomi," tambahnya.

Kemenkeu Uji Validitas Skandal Pajak Panama Papers

Selain mewacanakan pemberian
Jackie Chan Terseret Skandal Pajak Panama Papers
tax amnesty,
Kementerian Keuangan juga telah membentuk tim optimalisasi perpajakan. Tim tersebut nantinya akan menggodok potensi penerimaan pajak baru yang saat ini belum dipungut.
Menkeu: Perusahaan e-Commerce Wajib Berbadan Usaha


Dia menambahkan, hasil dari kajian itu akan dijadikan rekomendasi dalam perumusan kebijakan baru perpajakan, sehingga target perpajakan sebesar Rp1.480 triliun dalam tahun ini dapat tercapai.


"Kami ingin terbuka semua, akses data kami buka semua, WP melaporkan apa adanya tidak ada yang ditutupi," tegasnya.


Baca juga:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya