Kasus IM2, BRTI: Sakitnya Tuh di Sini!

Mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean
VIVA.co.id -
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono mengatakan, kasus yang menyeret Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto, akibat kerjasama antara perusahaan IM2 dengan PT Indosat Tbk, perlu dipahami secara seksama.


Menurutnya, kerjasama kedua perusahaan tersebut harus dilihat melalui sudut pandang telekomunikasi, bukan tuduhan korupsi, menyalahgunakan frekuensi yang menyebabkan kerugiaan Rp1,3 triliun.


"Ini sengketanya pelanggaran Tindak Pidana Telekomunikasi, bukan korupsi. Jadi, harusnya ini disidangkan di Kominfo bukan di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor)," kata Nonot di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2015.


Nonot menjelaskan, penggugat dan Kejaksaan yang menggelar kasus tersebut tidak paham akan kerjasama yang dilakukan Indosat-IM2. Padahal, pola kerjasama itu umum dilakukan di Indonesia.


"Mereka menuntut pengguna jaringan itu harus ikut lelang, padahal yang ikut lelang itu pemilik jaringan. Pengguna jaringan ISP cukup kerjasama dengan pemilik jaringan. Mereka salah paham soal jaringan frekuensi," tutur dia.

Jaksa Agung Tanggapi Keinginan Dirut IM2 Ajukan PK Kedua

Nonot mengaku sudah melakukan sosialisasi kemana-mana untuk menjelaskan masalah Indosat-IM2.
PK Eks Bos IM2 Ditolak, Kebebasan Berekspresi Terancam


16 Asosiasi Ajukan Petisi Kasus IM2
"Saya sudah kemana-mana. (Tapi) saya sudah nggak laku lagi. Sakitnya tuh di sini," ucapnya.

Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya