Sumber :
- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVA.co.id -
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono mengatakan, kasus yang menyeret Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto, akibat kerjasama antara perusahaan IM2 dengan PT Indosat Tbk, perlu dipahami secara seksama.
Menurutnya, kerjasama kedua perusahaan tersebut harus dilihat melalui sudut pandang telekomunikasi, bukan tuduhan korupsi, menyalahgunakan frekuensi yang menyebabkan kerugiaan Rp1,3 triliun.
"Mereka menuntut pengguna jaringan itu harus ikut lelang, padahal yang ikut lelang itu pemilik jaringan. Pengguna jaringan ISP cukup kerjasama dengan pemilik jaringan. Mereka salah paham soal jaringan frekuensi," tutur dia.
Nonot mengaku sudah melakukan sosialisasi kemana-mana untuk menjelaskan masalah Indosat-IM2.
"Saya sudah kemana-mana. (Tapi) saya sudah nggak laku lagi. Sakitnya tuh di sini," ucapnya.
Baca juga:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Nonot mengaku sudah melakukan sosialisasi kemana-mana untuk menjelaskan masalah Indosat-IM2.