Sumber :
VIVA.co.id -
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mendorong perluasan akses dan layanan sektor keuangan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) lewat transaksi non tunai.
Kerja sama transaksi non tunai itu berupa pembayaran premi dan klaim asuransi serta produk layanan keuangan lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan TKI.
"Kalau terlaksana, akan terjadi ekspansi keuangan,
financial inclusion
, layanan keuangan inklusif yang bisa diakses oleh semua jasa keuangan yang tidak pernah terjangkau TKI," kata dia.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hanif Dhakiri, pun menyambut baik rencana ini. Pihaknya siap menyukseskan dan mengedukasi transaksi non tunai, baik dari pra-penempatan TKI, penempatan TKI, dan purna TKI.
Sekadar informasi, angka remitansi sampai November 2014 mencapai US$7,7 miliar atau rata-ratanya per bulan mencapai US$7 juta.
"Dengan ini mendorong perwujudan
good corporate governance
dan menghindari praktik pungutan dalam transaksi tunai," kata Hanif.
Sementara itu, Kepala OJK, Muliaman D. Hadad, dan Gubernur BI, Agus D. W. Martowardojo, juga mengapresiasi kerja sama tersebut. Agus pun mengklaim bahwa nota kesepahaman ini merupakan dukungan terhadap program Gerakan Nasional Non Tunai. (ren)
Baca juga:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kalau terlaksana, akan terjadi ekspansi keuangan,