Tunjangan Kesehatan Karyawan Sudah Ada 3.600 Tahun Lalu

Lukisan kuno di dinding makan Raja Merneptah
Sumber :
  • Reuters
VIVA.co.id -
Patung Sepasang Kekasih Masa Majapahit Ditemukan Warga
Di masa modern, sudah merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan tunjangan kesehatan bagi karyawannya. Ternyata itu merupakan aturan sejak lama, tepatnya 3.600 tahun lalu.

Gundukan Tanah Diduga Kuat Situs Leluhur Raja-raja Jawa

Hal ini terungkap dari sebuah prasasti yang ditemukan dalam penggalian di suatu desa di Mesir. Dalam prasasti itu, kerajaan yang berkuasa memberikan para pekerjanya tunjangan kesehatan, baik berupa cuti yang dibayar, maupun dokter yang siap siaga di tempat kerja.
Di Masa Purba, Manusia Bermusuhan dengan Kucing


Para pekerja itu adalah pendatang yang dibawa oleh penguasa untuk membuat komplek makam kerajaan pada 1550 sampai 1070 sebelum Masehi. Desa Darul Madina pun dibangun sebagai tempat tinggal untuk para pekerja.

"Para pekerja ini bukanlah orang biasa. Mereka adalah para ahli untuk membuat bangunan di eranya. Pekerja di Darul Madina ini diberikan fasilitas untuk bekerja sebaik mungkin. Mereka diberikan gaji bulanan berupa gandum, mereka juga diberi tempat tinggal dan pelayan untuk mencuci pakaian, menggiling gandum dan mengangkat air," ujar arkeolog dari Stanford, Anne Austin, seperti dikutip Daily Mail, Selasa 17 Februari 2015.

Dipaparkan Austin, setiap pekerja dibangunkan satu rumah di desa itu karena mereka membawa serta keluarga masing-masing. Keluarga para pekerja juga mendapatkan keuntungan dari fasilitas ini.

Di prasasti lain ada juga beberapa laporan harian mengenai kehadiran para pekerja. Terkuak alasan mereka tidak masuk kerja kebanyakan karena sakit. Bahkan ada pekerja yang sampai tidak masuk selama 10 hari berturut-turut karena sakit. (ren)


Baca juga:



Warga menemukan patung sepasang kekasih dari tanah liat yang diperkirakan peninggalan kerajaan Majapahit di Desa Ngrawan, Madiun, Jawa Timur, pada Sabtu, 12 Maret 2016.

Penggalian Lokasi Situs Majapahit Dinilai Langgar UU

Warga agar menghentikan penggalian di lokasi situs Majapahit.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2016