Sumber :
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id
- Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) merekomendasikan perubahan wajah dari Satuan Kerja Khusus (SKK) Minyak dan Gas (Migas) dari sebelumnya berbentuk lembaga, menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus. Rekomendasi ini diajukan untuk dimasukkan dalam revisi Undang-undang (UU) Migas No 22 Tahun 2011.
Ketua Tim RTKM, Faisal Basri, Selasa 3 Maret 2015, menuturkan bahwa BUMN Khusus dimaksudkan, agar SKK Migas dapat melaksanakan seluruh proses pengusahaan dari potensi migas nasional. Misalnya, menjual jatah pemerintah dan melakukan pengusahaan kontrak.
Menurut Faisal, dengan adanya BUMN Khusus tersebut, potensi migas yang dimiliki Indonesia dapat dimonetisasi. Dengan menjadi perusahaaan pelat merah khusus, SKK Migas nantinya dapat mencari pinjaman ke perbankan .
"Perusahaan minyak yang cuma punya lima persen saja, bisa keliling cari pinjaman ke bank. Masa, yang 85 persen nggak bisa. Jadi, betul-betul usaha," tuturnya.
Kendati demikian, Faisal mengaku pembentukan SKK Migas menjadi BUMN Khusus tersebut tidak lantas meleburnya dengan PT Pertamina. SKK Migas harus dijadikan BUMN sendiri, tanpa dilebur ke Pertamina.
"Pertamina jangan dibebani urusan terkait
policy of the country
. Pertamina urus saja, agar bisa memproduksi (minyak) 1,7 juta barel. Kami cenderung untuk menjadikannya BUMN Khusus. Semua opsi terbuka, tetapi harus ada yang positifnya besar dan negatifnya kecil," ujarnya. (asp)
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Menurut Faisal, dengan adanya BUMN Khusus tersebut, potensi migas yang dimiliki Indonesia dapat dimonetisasi. Dengan menjadi perusahaaan pelat merah khusus, SKK Migas nantinya dapat mencari pinjaman ke perbankan .