Pajak Jalan Tol Tak Signifikan Pengaruhi Biaya Logistik

Kemacetan kerap menimbulkan suara bising.
Sumber :
  • Jay Bramena/VIVAnews
VIVA.co.id
- Pemerintah berencana menambah 10 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tarif tol. Kebijakan itu diklaim tidak akan besar memengaruhi ongkos logistik para pengusaha dan tarif angkutan umum. 

Direktur Peraturan Perpajakan I, Irawan, Kamis 5 Februari 2015, menjelaskan bahwa pengguna jalan tol 90 persen merupakan orang pribadi. Dampaknya dalam mendorong inflasi saat ini sedang dikaji oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. 

"Pengaruhnya terhadap inflasi, saya rasa tidak besar. Secara nasional sedang dihitung berapa cost-nya," ujar Irawan di Jakarta.

Menurut dia, Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) Nomor 10 Tahun 2015, mengenai hal ini sudah ditandatangani. Penerapannya tinggal menunggu peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kemenkeu Uji Validitas Skandal Pajak Panama Papers

Salah satu alasan diberlakukannya aturan ini mulai April, kata dia, karena dalam dua bulan terakhir ini inflasi cenderung rendah. Bahkan, awal tahun ini sudah terjadi deflasi. 
Jackie Chan Terseret Skandal Pajak Panama Papers

Selain itu, jika penerapannya diundur, potensi penerimaan negara yang didapatkan bisa lebih kecil dari target yang ditetapkan. Potensi penerimaan dari penerapan aturan ini sebesar Rp1,3 triliun. 
Menkeu: Perusahaan e-Commerce Wajib Berbadan Usaha

"Kalau diundur September misalnya penerimaannya bisa lebih kecil, sementara belanja negara sudah dipatok. Kami kan harus menjaga penerimaan, jangan sampai tidak bisa membiayai belanja pemerintah," kata dia. 

Ia memastikan, penerimaan negara yang dihasilkan dari kebijakan ini akan dibiayai pemerintah untuk pembangunan infrastruktur dasar bagi masyarakat. 

"PPN kontribusi masyarakat ke negara, nantinya juga akan digunakan untuk membangun jalan, pajak yang akan dipungut akan dikembalikan ke situ," katanya. (asp)


![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya