Kemendag: Minimarket Jual Miras, Izin Usaha Dicabut

Ilustrasi/Minuman keras
Sumber :
  • REUTERS/David W Cerny
VIVA.co.id
Pemprov DKI Bakal Buka Toko Khusus Minol
- Kementerian Perdagangan kembali menegaskan terkait peraturan Permendag Nomor 06 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Peraturan ini melarang penjualan minuman keras di minimarket.

Mendag: Minol Rusak Generasi Bangsa

Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, Widodo mengatakan peraturan tersebut juga berlaku di wilayah Bali, yang banyak dikunjungi wisatawan sekali pun.

"Tidak menutup kemungkinan untuk menjual minuman keras, tapi kalau itu ditemukan maka itu adalah pelanggaran dan ini bisa dilakukan pencabutan izin usaha," ujarnya di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2015.

Widodo menjelaskan, minuman keras dilarang dijual di minimarket pinggir jalan atau yang rentan di beli oleh anak-anak dan pembeli yang di bawah umur.

Menurutnya sanksi pencabutan izin usaha ini merupakan sanksi paling besar karena menutup usaha sama dengan menutup kesempatan untuk berwirausaha.

"Pencabutan itu lebih besar loh dibandingkan sanksi lainnya, karena begitu izin dicabut semua barang itu nggak bisa lagi dijual," tuturnya.

![vivamore="
Bali dan Manado Bebas Alkohol, Ahok: Kemendag Tak Adil
Baca Juga :"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya