- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
"Ini kan lucu. Dibagi, boleh di beberapa titik. Apa mau dibagi-bagi per wilayah syariah?" ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat 17 April 2015.
Ahok menuduh, Kementerian Perdagangan berlaku tidak adil dalam memberlakukan penerapan Permendag. Seharusnya, penerapan itu dilakukan secara penuh di seluruh wilayah Indonesia, tanpa mempertimbangkan status wilayah itu sebagai sebuah kawasan wisata, atau agama yang dianut oleh mayoritas penduduk di suatu daerah.
"Ini negara, negara NKRI. Kita berlandaskan Pancasila, UUD 1945, jelas. Maksud saya, jangan memperuncing penerapan Permendag ini ke arah agama," kata Ahok.
Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) terhadap pelaksanaan Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Keras.
Juknis tersebut mengatur minuman beralkohol tipe A, atau yang memiliki kadar alkohol di bawah lima persen boleh dijual di kawasan-kawasan wisata di suatu daerah tertentu, di mana penentuan lokasi kawasan wisata itu, didasarkan pada Perda yang berlaku di daerah itu, yang menentukan tentang lokasi-lokasi kawasan wisata di daerah yang bersangkutan. (asp)
![vivamore="Baca Juga :"]
[/vivamore]