Menteri Agama: Indonesia Tak Mungkin Batalkan Hukuman Mati

Ibrahim Abu Mohamed, Ulama Australia temui Menteri Agama.
Sumber :
  • Fajar GM/VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berjanji untuk menyampaikan permohonan dari para ulama Australia kepada Presiden Joko Widodo. Para ulama itu, menemui Lukman di Kementerian Agama untuk meminta agar Pemerintah Indonesia mempertimbangkan pemberian maaf kepada duo terpidana mati asal negara Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

"Selaku Menteri Agama, saya akan menyampaikan hal ini kepada pemerintah dalam sidang kabinet," ujar Lukman di kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Maret 2015.

Hanya saja, Lukman menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tidak mungkin membatalkan pelaksanaan vonis hukuman mati terhadap dua orang bagian dari sindikat 'Bali Nine'. Mereka kedapatan hendak menyelundupkan sebanyak 8,3 kilogram narkoba jenis heroin ke Pulau Bali pada tahun 2005 lalu.

Kejaksaan Agung telah memberikan putusan hukum yang bersifat tetap atau inkracht terhadap pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh kedua orang itu.

Penegakan hukum, kata Lukman, adalah sepenuhnya kewenangan dari pihak yudikatif, sehingga pemerintah eksekutif, yaitu presiden, dan lembaga legislatif, yakni DPR, tidak akan mungkin bisa mengintervensi lembaga yudikatif dalam melaksanakan peran dan tugasnya.

"Lembaga yudikatif memiliki kekuasaannya sendiri untuk menegakkan hukum peradilan, dan kita semua sebagai negara hukum harus menjunjung tinggi putusan hukum yang telah dikeluarkan," ujar Lukman. (ren)

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]

Indonesia Jamin Tak Ada Hukuman Mati untuk Jessica
Warga Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran saat masih berada di Bali.

Ibu Mendiang Bali Nine: Pak Jokowi, Anda Begitu Kejam

Menurutnya, nyawa Myuran Sukumaran diambil secara brutal April 2015.

img_title
VIVA.co.id
27 Juli 2016