Sumber :
- VIVA.co.id/Al Amin
VIVA.co.id
- Group Band Radja melaporkan lima perusahaan rumah karaoke ke Mabes Polri terkait kasus pembajakan hak cipta dan hak terkait. Lima rumah karaoke terdiri dari Nav, Inul Vista, Charlie dan Happy Puppy.
Baca Juga :
Band Radja Gugat Tempat Karaoke di Surabaya
Gitaris grup Band Radja, Moldy, mengungkapkan bahwa, bandnya tidak hanya mengalami kerugian secara materi, namun juga merasa haknya yang lain dilanggar. Ia juga menuturkan, Radja bukan hanya pemegang hak cipta lagu, namun juga pemilik hak terkait yaitu selaku majemen.
Baca Juga :
Ini Alasan Band Radja 'Menghilang' Lima Tahun
"Disini saya sebagai pelapor karena saya sebagai pencipta juga sebagai hak terkait,” kata Moldy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Maret 2015.
Selain itu, pria berkaca mata itu juga menuntut agar, karoke pembajak segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kita nggak bicara rugi. Tapi kita mau hukum dijalankan karena ada yg melanggar hak," katanya.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Selain itu, pria berkaca mata itu juga menuntut agar, karoke pembajak segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.