Band Radja Gugat Tempat Karaoke di Surabaya

Vokalis Band Radja Ian Kasela
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVA.co.id - Grup band Radja memperkarakan Direktur Utama PT Imperium Happy Puppy, Setyadi Santoso, dengan tudingan melanggar hak cipta. Tempat karaoke di Jalan dr Soetomo, Surabaya, itu dituding mencomot sejumlah lagu ciptaan Radja.

Reaksi Ian Kasela saat Dikonfirmasi Dugaan Pelecehan

Perkara ini terungkap dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis sore, 10 Desember 2015. Dalam dakwaan dijelaskan, beberapa lagu milik Radja diputar di Silver Karaoke milik Happy Puppy. Di antaranya Parah, Maaf, Terus Terang, Syukur, Aku Mau Ngeband, Paris Berantai, Demi Kamu, Bismillah, dan Mimpi Indah.

Jaksa Andik Surya menyatakan, terdakwa Setyadi dianggap melanggar karena memutar lagu milik Band Radja tanpa izin dan royalti. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.

Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa melalui pengacaranya, Sahat Maralitua Sidabuke mengatakan, dakwaan jaksa tidak cermat dan kabur (obscur libel). Apalagi, lanjut dia, Happy Puppy sudah membayar royalti lagu Radja melalui Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI).

Pedangdut Ini Laporkan Ian Kasela ke Polisi

"Cuma ada dua lagu yang terselip tidak dibayarkan royalti, tapi tidak ada kesengajaan. Jadi perkara ini tidak layak masuk pidana, tapi perdata," kata Sahat dalam nota keberatannya.

(mus)

Dugaan Pemerasan, Ian Kasela Mangkir dari Panggilan Polisi
Ian Kasela

Lagi, Ian Kasela Mangkir Panggilan Polisi Dugaan Pemerasan

Padahal Ian berencana manggung di Surabaya hari ini.

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2016