Ini Hambatan Realisasi Penerbitan Obligasi Daerah

Ilustrasi uang rupiah
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
- Penerbitan obligasi daerah (municipal bond) sampai saat ini belum terealisasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengusulkan agar anggaran penerimaan dan belanja daerah (APBD) segera di audit dan diserahkan ke Kantor Akuntan Publik (KAP), dengan alasan supaya penerbitan obligasi lebih cepat karena sering tidak lolos di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Ketua OJK, Muliaman D Hadad, menyebut sebenarnya hal tersebut bukan permasalahan utama kendala penerbitan obligasi. Menurutnya, untuk penerbitan obligasi hanya cukup dengan keseriusan pemerintah daerah.


"Saya kira nggak terlalu sulit, yang perlu itu kesiapan kepala daerah," ujarnya, di Bursa Efek Indonesia Jakarta, Jumat 20 Maret 2015.


Muliaman menegaskan, bukan hanya sekadar keniatan pemerintah daerah, penerbitan obligasi daerah juga mesti menimbang kesiapan infrastruktur pendukung.


"Obligasi daerah kita jajaki, kami kira tidak mudah. Kami siapkan infratrukturnya terutama kesiapan pemerintah daerah mesti ada SDM, kantornya," ujarnya.

Januari, Kinerja Obligasi Indonesia Catat Level Tertinggi

Sebelumnya, Ketua BPK, Harry Azhar Aziz, mengatakan memang selama ini audit APBD mesti lolos audit BPK. Harry pun menegaskan, jika harus dilepas ke KAP, maka harus memenuhi kriteria yang ditentukan BPK terlebih dahulu.
Bank Nagari Tawarkan Obligasi Senilai Rp500 Miliar


OJK: Penerbitan Obligasi Daerah Menunggu Persetujuan Daerah
Dia menambahkan, sinkronisasi dibutuhkan semua pihak supaya penerbitan obligasi daerah berjalan dengan baik. Harry pun meminta OJK untuk melakukan pembicaraan lebih lanjut. (ren)

![vivamore="Baca Juga :"]



[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya