Peraturan Pemerintah Soal Reklamasi Tambang Bakal Diperinci

Sumber :
  • REUTERS/Daniel Becerril/Files

VIVA.co.id - Staf Ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Said Didu, Senin 23 Maret 2015, menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) tentang reklamasi tambang perlu diperinci.

"PP reklamasi tambang perlu kami detailkan lagi," kata Said.

Mantan sekretaris menteri BUMN ini mencontohkan, dalam PP No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang disebutkan bahwa usai kegiatan pertambangan dilakukan, reklamasi pertambangan harus dilakukan.

Enam Bulan, Realisasi Investasi Energi Mencapai US$876 Juta

Kegiatan ini merupakan tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan dan memperbaiki kualitas lingkungan, serta ekosistem, agar dapat sesuai dengan fungsinya. Misalnya, dengan menutup galian-galian tambang.

"Kenyataannya, di lapangan lubang-lubang tambang tertinggal dan tidak direklamasi. Berarti regulasinya tidak terlalu ketat," kata dia.

Kemudian, lanjut Said, ada juga aturan yang kerap dilanggar, misalnya mobil tambang masih lewat jalan umum. Padahal, dalam aturan, kendaraan tambang tak diperkenankan melintas di jalan umum dan seharusnya ada jalan khusus yang digunakan untuk kendaraan tambang.

"Kemudian, mobil tambang masih lewat jalan umum. Menurut aturannya, tidak boleh. Berarti ada regulasi yang harus diperketat," ungkapnya.

Untuk itu, dia menegaskan, perlu ada pembicaraan dengan pemerintah daerah terkait masalah ini, terutama daerah yang punya banyak lahan tambang.

"Ini lebih mudah, karena izin tambang ada di gubernur, bukan di kabupaten, atau kota. Ini perlu dibicarakan dengan gubernur yang banyak tambangnya," tambahnya. (asp)

BPS: Pertumbuhan di Sektor Pertambangan Melambat

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]
RI Dorong Qatar Investasi di Sektor Energi
Ilustrasi emas batangan.

United Tractors Akan Produksi Tambang Emas

Saat ini gencar membangun infrastruktur di sekitar tambang.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016