Pemda Boleh Ikut Kelola Blok Migas, Ini Rancangan Aturannya

Kementerian ESDM Bentuk Tim Khusus Berantas Mafia Migas
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Bakrie Dapat Proyek Rp1,4 Triliun di Blok Madura
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan mengeluarkan aturan main bagi pemerintah daerah yang ingin ikut berartisipasi dalam mengelola eksplorasi minyak dan gas bumi (migas) yang berada di kawasannya. 

Sunat APBN, Proyek Infrastruktur Migas Ditunda Tahun Depan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, Rabu 25 Maret 2015, mengatakan pemda melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat memiliki saham partisipasi (participating interest/PI) sebesar 10 persen di proyek eksplorasi migas, asalkan memenuhi delapan syarat yang akan ditetapkan. 

Proyek Blok Masela Diminta Dipercepat
"Kami ingin pengusaha migas profesional, ada delapan poin penting dalam rancangan peraturan Menteri ESDM tentang PI," ujarnya di kantornya. 

Kedelapan poin yang harus di dipenuhi Pemda tersebut yaitu, pertama, BUMD yang mendapatkan penawaran PI 10 persen adalah BUMD yang pendirian dan penyertaan modalnya berdasarkan peraturan daerah. 

Kedua, penawaran PI 10 persen dilakukan setelah plan of development (POD) pertama. Ketiga, kriteria BUMD kabupaten/kota/provinsi yang berhak mendapatkan penawaran PI 10 persen dengan memerhatikan kewenangan pengelolaan 0-4 mil laut untuk kabupaten/kota dan 4-12 mil laut untuk provinsi.


Kemudian poin keempat, BUMD harus memiliki kemampuan finansial mandiri untuk membiayai pengambilalihan PI 10  persen dan rencana kegiatan operasi berikutnya. Kelima, BUMD dapat bekerja sama dengan pusat, atau dengan BUMN.

Selanjutnya, keenam, pernyataan minat dan kesanggupan BUMD dalam jangka waktu 60 hari kalender sejak penawaran pertama oleh kontraktor. Apabila tidak ada pernyataan minat penawaran PI kepada BUMD dinyatakan tertutup dan kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMN yang ditetapkan oleh menteri.

Ketujuh, pengalihan PI 10 persen wajib mendapat persetujuan menteri berdasarkan pertimbangan SKK Migas. Dan, yang kedelapan, ditegaskan bahwa wilayah kerja di atas 12 mil merupakan kewenangan pemerintah.

Dengan kebijakan ini dia berharap, pemerintah daerah dapat lebih profesional dalam mengelola sumber daya alam yang dimilikinya. (asp)

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya