Sumber :
- iStock
VIVA.co.id
- Anggota Komisi I DPR Ahmad Zainuddin menegaskan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) harus menjelaskan soal pemblokiran situs-situs Islam agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat.
Pasalnya, media-media Islam yang disebutkan telah diberlakukan pemblokiran justru selama ini menentang paham radikalisme ISIS.
Baca Juga :
Panglima TNI Dukung Pemblokiran Situs Radikal
Namun, dengan melakukan pemblokiran secara diam-diam dan tertutup, Zainuddin menegaskan, sama dengan membredel kebebasan pers.
Kebebasan pers dijamin dalam UU No 40 tahun 1999 ayat 1 yang berbunyi "Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara"; ayat 2 "Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran'; dan ayat 3 yang berbunyi 'Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi".
"Kita mencoba menegakkan demokrasi dan menolak radikalisme agama. Tapi dengen membredel media, itu membunuh kebebasan pers yang menjadi pilar demokrasi," tegasnya.
Ketua DPP PKS ini juga mengatakan, pemerintah dan penegak hukum sebaiknya lebih erat lagi bekerjasama dengan unsur-unsur umat Islam, termasuk di dalamnya media Islam, dalam mencegah paham ISIS, dan bukan sebaliknya. Apalagi ada Dewan Pers yang menaungi kode etik media nasional, menurut Zainuddin, Menkominfo juga harus melibatkan Dewan Pers.
"Tidak hanya menerima permintaan begitu saja dari BNPT. Menkominfo juga harus berdialog dengan tokoh-tokoh Islam soal situs-situs yang dianggap radikal menurut definisi BNPT. Bagaimana penanganannya yang adil," ucapnya.
Zainuddin juga mengatakan kesewenangan seperti yang dilakukan BNPT maupun Kemenkominfo dikhawatirkan menimbulkan antipati dari anak bangsa terhadap pemerintah.![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kebebasan pers dijamin dalam UU No 40 tahun 1999 ayat 1 yang berbunyi "Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara"; ayat 2 "Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran'; dan ayat 3 yang berbunyi 'Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi".