Sumber :
- iStock
VIVA.co.id
- Anggota Komisi I DPR Ahmad Zainuddin menegaskan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) harus menjelaskan soal pemblokiran situs-situs Islam agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat.
Pasalnya, media-media Islam yang disebutkan telah diberlakukan pemblokiran justru selama ini menentang paham radikalisme ISIS.
"Sampai saat ini tidak ada penjelasan resmi dari Menkominfo. Tapi tiba-tiba saja menyeruak di masyarakat. Maksudnya apa, apakah operasi, atau apa. Pemerintah sebaiknya terbuka saja. Jangan tiba-tiba saja dan diam-diam. Pemerintah harus jelaskan," ujar Zainuddin di Jakarta, Senin 30 Maret 2015.
Menurut Zainuddin, mendukung upaya pemerintah dalam melakukan upaya-upaya mencegah penyebaran paham ISIS. Sebagaimana ormas-ormas Islam dan juga media-media Islam resmi di Indonesia, lanjut dia, menolak cara-cara kekerasan yang dilakukan ISIS atas nama Islam.
Namun, dengan melakukan pemblokiran secara diam-diam dan tertutup, Zainuddin menegaskan, sama dengan membredel kebebasan pers.
Kebebasan pers dijamin dalam UU No 40 tahun 1999 ayat 1 yang berbunyi "Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara"; ayat 2 "Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran'; dan ayat 3 yang berbunyi 'Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi".
"Kita mencoba menegakkan demokrasi dan menolak radikalisme agama. Tapi dengen membredel media, itu membunuh kebebasan pers yang menjadi pilar demokrasi," tegasnya.
Baca Juga :
Panglima TNI Dukung Pemblokiran Situs Radikal
Zainuddin juga mengatakan kesewenangan seperti yang dilakukan BNPT maupun Kemenkominfo dikhawatirkan menimbulkan antipati dari anak bangsa terhadap pemerintah.![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Zainuddin juga mengatakan kesewenangan seperti yang dilakukan BNPT maupun Kemenkominfo dikhawatirkan menimbulkan antipati dari anak bangsa terhadap pemerintah.![vivamore="