Penggunaan PBB Vertikal Bagi Apartemen Dilakukan di 2016

Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan, tengah mengkaji kebijakan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara vertikal bagi penghuni rumah susun atau apartemen.

"Untuk PBB vertikal, kami sedang jajaki hak pakainya. Kalau pengembang yang kuasai lahannya maka pengembang yang dikenakan PBB. Tapi, kalau sudah dilepas ke penghuni, nanti aturannya beda," ujarnya di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Jakarta, Senin, 6 April 2015.

Ferry menjelaskan, berbeda dengan PBB lahan horizontal, PPB vertikal ini akan memasukkan aspek ketinggian dan pemandangan ke dalam indikator besaran pengenaan pajaknya.

"Jadi aspeknya pemandangan, kalau view lebih tinggi lebih mahal, mungkin untuk menjangkaunya lebih susah, harus naik lift lebih tinggi. Tapi, kalau dia cuma di lantai satu ya beda," tuturnya.

Namun, pengenaan PBB ini tidak akan diterapkan di semua daerah. Ferry menyatakan hanya daerah yang memiliki pemandangan bagus saja yang rencananya akan dikenakan pajak tersebut.

Alasan Pemerintah Hapus PBB dan NJOP

"Tapi, bukan semua daerah, yang ada aspek viewnya saja seperti di Jawa Barat," terangnya.

Bila kajian yang dilakukan menunjukkan kebijakan berdampak positif bagi penerimaan negara dan tidak memberatkan masyarakat, Ferry berharap PBB vertikal ini bisa mulai diterapkan pada tahun depan.

"Ini diharapkan 2016 bisa dilaksanakan. Ini juga bisa menjadi komponen penentu NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)," tambahnya. (one)

![vivamore="Baca Juga :"]

Viral Nikah Tema K-Pop Berujung Pilu! Mutiara Adiguna Trauma Usai Cerai
[/vivamore]
Pemerintah Targetkan FLPP 127.000 Unit Pada 2013

Menteri Ferry: Pemerintah Masih Kaji NJOP Lebih Dalam

NJOP kini dapat dikatakan dengan nama Reformulasi NJOP.

img_title
VIVA.co.id
9 Februari 2015