Alasan Pemerintah Hapus PBB dan NJOP

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id
Tunggak PBB, Bebas Denda Hingga Akhir Desember
- Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan, sedang menyiapkan konsep pembebasan nilai jual objek pajak (NJOP) dan pajak bumi dan bangunan (PBB). Menurut dia, selama ini kedua instrumen itu justru menjadi sumber masalah bagi masyarakat.

Biaya IMB Warga Miskin yang Bangun Rumah Didiskon 95%

Dia menjelaskan dasar mengapa akan mengupayakan penghapusan itu. "NJOP itu jadi masalah, terutama makelar tanah. Tidak ada jual beli tanah yang sesuai NJOP. Selalu di atas NJOP," kata Ferry di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 5 Februari 2015.
Jaringan Minimarket ini Buka Jasa Bayar PBB


Selama ini, menurut dia, negara tidak hadir dalam permasalahan tersebut, di mana pada akhirnya, hak atas kepemilikan tanah hanya dimiliki orang tertentu.


Ke depan, dia menyiapkan sistem zonasi harga tanah, di mana sistem ini akan diperbarui setiap tahun. "Nantinya harga jual tanah tidak boleh melebihi harga yang telah ditetapkan," katanya.


Bahkan, dia mengancam akan memberikan sanksi bagi para makelar tanah yang akan bermain. "Izin dan surat-suratnya tidak akan kami keluarkan," ancamnya.


Mengenai PBB, politisi Nasdem ini menjelaskan, ada dua hal kenapa harus dihilangkan. "Pertama, soal pajak Bumi. Tuhan saja menciptakan Bumi satu kali. Kenapa masyarakat harus bayar tiap tahun? Mereka cukup bayar sekali, kecuali bila tanahnya dijual," katanya.


Dia mengatakan, di awal konsep ini akan diaplikasikan ke petani, di mana pajak ini justru sering membebani mereka. "Kami tidak ingin membebani mereka. Petani harus menikmati hasil tanpa dibebani pajak," katanya.


Sementara itu, pajak bangunan tidak akan ditetapkan pada rumah tinggal sederhana. Pajak bangunan akan tetap diberlakukan pada rumah mewah dan bangunan yang sifatnya untuk bisnis.


Dia menolak bila kebijakan ini justru akan membebani pemerintah daerah, terutama pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.


"Pajak itu kan untuk menyejahterakan rakyat lewat program. Ini juga kebijakan untuk kesejahteraan rakyat. Pemerintah daerah tetap dapat dari rumah mewah dan bangunan komersial lain," katanya.


Mengenai kapan program ini akan direalisasikan, Ferry mengatakan, menunggu keputusan Presiden. "Kami berharap 2016 bisa direalisasikan," katanya. (art)


Baca juga:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya