Komisaris BUMN Eks Koruptor Pengaruhi di Mata Investor

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/OJT/Muhammad Ifdhal
VIVA.co.id
- Emron Pangkapi yang kini telah menjadi komisaris PT Timah Tbk ternyata pernah terjerat kasus korupsi. Analis PT Asjaya Indosurya Securities, Wiliam Surya Wijaya, menilai hal itu akan ada pengaruh di mata investor, meski sedikit.


"Bukan tidak ada pengaruh. Efek itu pasti ada walau sedikit, tapi maksudnya kita jangan punya pandangan skeptis atau negatif berkepanjangan," ujarnya, pada
VIVA.co.id
, Rabu 8 April 2015.


Menurutnya, setiap orang dalam suatu posisi atau jabatan pasti punya jejak latar belakang yang bagus maupun tidak.


"Apa dia sudah bersih dari hal tersebut, itu yang harus ditelusuri lebih lanjut. Kita tidak bisa menjudge seorang dan lembaga seperti itu," tuturnya.


William menjelaskan, sekarang komisaris perusahaan bukanlah jajaran yang mengelola perusahaan. Dengan demikian, pengaruh terhadap kinerja perseroan sendiri tidak begitu signifikan.


"Jajaran komisaris kan tidak hanya satu. Kalau dia setuju terhadap sesuatu, komisaris yang lain kan bisa tidak setuju semua. Jadi, tidak di titik beratkan terhadap satu," ujarnya.


Lebih lanjut, kata William, sebenarnya sektor tambang ini tengah menghadapi tekanan lantaran harga komoditas yang menurun.
Wakil Ketua MPR Kritik Jokowi Bagi-bagi 'Kue' Jabatan


Timses Jokowi Duduki Komisaris, Ini Kata Menteri BUMN
"Dari harga komoditas  saja belum baik. Jadi kalau ngaruh atau tidak memang sektor ini sedang tertekan," tuturnya.

Dinilai Dekat Megawati, Sukardi Rinakit Jadi Komisaris BTN

Selain itu, Ketua Umum Asosiasi Analis Efek Indonesia, Haryajid mengatakan, komisaris pelat merah yang pernah tersandung kasus korupsi hanya berpengaruh pada reputasi saja.


Sebagai informasi, Emron pernah tertangkap terkait kasus korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Tani Jangka Permai pada Tahun 1999 bernilai Rp714,12 juta. Kasus tersebut, membuatnya dipenjara dan bebas pada 24 Oktober 2009.


![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya