Pemerintah Harus Libatkan Pengusaha Susun Aturan Air Minum

Warga antre air di Tegal
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA.co.id - Kalangan pelaku usaha di sektor minuman ringan berharap pemerintah dapat melibatkan dunia usaha dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan RPP tentang Sistem Penyelenggaraan Air Minum.

Juru Bicara Forum Komunikasi Lintas Asosiasi Pengguna Air, Soeroso Natakusuma, mengatakan bahwa keterlibatan dunia usaha dalam penyusunan RPP mencerminkan keseriusan pemerintah untuk menjamin kelangsungan investasi sektor air di Indonesia.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basoeki Hadimoeljono pada Kamis 9 April lalu, memanggil para pelaku usaha di bidang industri minuman untuk membahas tentang RPP tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan RPP tentang Sistem Penyelenggaraan Air Minum.

“Kita sangat berharap keterlibatan dunia usaha. Kami berharap, aspirasi industri minuman dapat diserap,” kata Soeroso, yang juga tercatat sebagai Sekjen Asosiasi Industri Minuman Ringan dalam keterangannya, Senin 13 April 2015.

Dia mengatakan, selain bertemu Menteri PU-Pera, pihaknya sudah berdiskusi dengan jajaran Balitbang Kementerian Energi Sumber Daya Mineral. Ia menilai,  rangkaian pertemuan itu dapat diartikan sebagai langkah positif pemerintah mendengarkan aspirasi pengusaha industri air minum dalam kemasan.

Kini Limbah Berbahaya Bisa Terdeteksi dengan Alat

Menurutnya, langkah konkret pemerintah adalah berdasarkan prinsip dasar, yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam butir 6 yang mengakui adanya peran swasta dan dunia usaha dalam uji materi UU Sumber Daya Air.

Untuk mengakomodasi keputusan MK, pemerintah sedang menyusun dua Peraturan Pemerintah (PP) yaitu, PP Pengusahaan Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum . Selain itu, dipersiapkan Raperpres tentang Dewan SDA, Rakepres tentang Pembentukan Dewan SDA Nasional, dan beberapa Rapermen, dengan menginduk pada UU Nomor 11/1974 tentang Pengairan beserta PP-nya dan UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Kami meminta pemerintah untuk memberikan peluang dan jaminan investasi dalam industri sumber daya air ini,” ujar Soeroso.

Sejauh ini, kata dia, izin yang dikeluarkan pemerintah untuk industri ini masih berlaku. Sedangkan izin yang baru, harus diberlakukan secara ketat. “Izin yang baru untuk air tanah, yang tiga tahun masa berlakunya harus diperbarui,” katanya.

Dia mengatakan, investasi yang baru izinnya belum ada dan harus sesuai dengan ketentuan butir 6. “Kita dapat air, atau tidak, ini masih masalah, mohon ini dipertimbangkan,” harapnya.

Saat ini, perusahaan air minum masih belum memenuhi keinginan masyarakat untuk air yang aman. Ia khawatir, jika industri ini ditutup pemerintah, karena adanya pembatalan UU Sumber Daya Air yang dilakukan MK, masyarakat akan bereaksi.

“Sepanjang itu belum terpenuhi, susah swasta untuk masuk jika belum ada peraturan yang mengatur masalah ini,” tegasnya.

BUMN Ini Ubah Air Limbah Jadi Bersih

Setelah melakukan pertemuan konsultasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat digelar, Soeroso berharap akan ada pertemuan dengan kementerian terkait lainnya seperti pertemuan konsultasi dengan Kementerian ESDM.

“Jika masalah ini belum juga ada jalan keluar, kami berharap dapat bertemu dengan DPR untuk mencarikan solusi,” katanya.

Ilustrasi Waduk Kedungombo

Akses Air Daerah Terpencil Akan Diperbanyak

Pemanfaatan air tanah akan dioptimalkan.

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2016