Hiu Macan Tangkap Tujuh Kapal Vietnam Pencuri Ikan

Kapal penangkap ikan asal Vietnam ditangkap
Sumber :
  • VIVA / Berton Siregar
VIVA.co.id
Polisi Kembali Ledakkan Dua Kapal Vietnam
- Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Kapal Pengawas Hiu Macan 001 menangkap tujuh kapal perikanan asing berbendera Vietnam di perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia, sebelah barat Pulau Laut, Natuna, Kepulauan Riau.

Tiga Poin Protes RI ke China Atas Insiden Natuna
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Asep Burhanudin, Senin 13 April 2015, mengatakan bahwa kapal yang seluruhnya diawaki oleh warga Vietnam tertangkap sedang melakukan illegal fishing

Kapal MV Viking Berpotensi Rugikan Negara Rp280 Miliar
Hiu Macan berhasil menangkap ketujuhnya pada Minggu 12 April 2015, sekitar pukul 04.30-06.25 WIB. "Ketujuh kapal tersebut,tertangkap tangan ketika tengah melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen sah dari pemerintah RI," ujar Asep di kantornya.

Kapal-kapal tersebut, yaitu KM BD 955820 TS (GT 35, Anak Buah Kapal/ABK 12 orang), KM BD 96797 TS (GT 35, ABK 13 orang), KM BD 9598O TS (GT 35, ABK 12 orang), dan KM BD 95443 TS (GT 35,ABK 13 orang). Kemudian, KM BD 96884 TS (GT 35,ABK 12 orang), KM TG 92420 TS (GT 45,ABK 11 orang, kapal penampung), serta KM BD 95159 TS (GT 35, ABK 11 orang).

Lebih lanjut, Asep menjelaskan, ketujuh kapal yang diamankan diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo 27 (2) UU No.45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan. Dan, terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda sebesar Rp 20 miliar.

"Sedangkan kapal pengangkut ikan diduga melanggar pasal 94 jo 28 UU No.45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1,5 milliar," ungkapnya.

Anak Buah Kapal dari ketujuh kapal itu, saat ini, tiba di stasiun PSDKP Pontianak dibawa oleh Hiu Macan 001. Sedangkan kapalnya diperkirakan tiba di stasiun PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat pada 15 April 2015.

"Untuk menjalani proses hukum oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Perikanan," ujarnya. (asp)


![vivamore="Baca Juga :"]

 


 

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya