Ini Aturan Baru Standar Mobil Dinas Menteri dan Pejabat

Mobil dinas DPRD Kota Depok
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 pada 14 April 2015. Bambang menyampaikan, hal tersebut dengan pertimbangan dalam rangka efisiensi dan efektivitas pengelolaan barang milik negara (BMN).

Seperti mengutip dari laman setkab.go.id, Jumat 24 April 2015, PMK itu mengatur tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara berupa alat angkutan darat bermotor dinas operasional jabatan di dalam negeri.

Selain itu, PMK juga mengatur mengenai standar barang dan standar kebutuhan terkait batas tertinggi atas spesifikasi teknis dan jumlah maksimum alat angkutan darat bermotor (AADB) dinas operasional jabatan yang dapat dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Berikut adalah standar kendaraan bermotor dinas:

Intip Kehidupan Para Istri 'Raja Kecil' di Daerah

Klasifikasi A: jenisnya Sedan/SUV (Sport Utility Vehicles), dengan kapasitas mesin 3.500 cc dan 6 silinder.

Klasifikasi B: jenisnya Sedan 2.500 cc dengan 4 silinder dan SUV (Sport Utility Vehicles), dengan kapasitas 3.000 cc dan 6 silinder.

Camry Bekas Jokowi Laku Rp121 Juta

Klasifikasi C: jenisnya Sedan, dengan kapasitas mesin 2.000 cc dan 4 silinder.

Klasifikasi D: jenisnya SUV (Sport Utility Vehicles), dengan kapasitas mesin 2.500 cc dan 4 silinder.

Siasat Pemkot Solo Agar Mobil Dinas Tak Dipakai Mudik

Klasifikasi E: jenisnya SUV (Sport Utility Vehicles), dengan kapasitas mesin 2.000 cc dan 4 silinder.

Klasifikasi F: jenisnya MPV (Multi Purpose Vehicles), dengan kapasitas mesin 2.000 cc bensin, atau 2.500 cc diesel, dan 6 silinder.

Klasifikasi G: jenisnya MPV (Multi Purpose Vehicles), dengan kapasitas 1.500 cc dan 4 silinder. Atau, sepeda motor 225 cc dan 1 silinder.


Dan, ini yang bisa menggunakan kendaraan dengan kapasitas tersebut:

Menteri dan yang setingkat: mendapat maksimum dua, jenisnya sedan dan/atau SUV dengan kualifikasi A.

Wakil Menteri dan yang setingkat: mendapat satu sedan/SUV dengan kualifikasi A.

Eselon Ia dan yang setingkat: mendapat satu sedan/SUV kualifikasi B.

Eselon Ib dan yang setingkat: mendapat satu sedan/SUV kualifikasi C.

Eselon IIa dan yang setingkat: mendapat satu SUV kualifikasi D.

Eselon IIb dan yang setingkat: mendapat satu SUV kualifikasi E.

Eselon III dan yang setingkat, yang berkedudukan sebagai kepala kantor: mendapat satu MPV kualifikasi F.

Eselon IV dan yang setingkat, yang berkedudukan sebagai kepala kantor dengan wilayah kerja minimal satu kabupaten/kota: mendapat 1 MPV dengan kualifikasi G.

Eselon IV dan yang setingkat, yang berkedudukan sebagai kepala kantor dengan wilayah kerja kurang dari satu kabupaten/kota: mendapat satu Sepeda Motor dengan kualifikasi G. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya