Sumber :
- iStock
VIVA.co.id
- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengatakan aturan mengenai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sudah ia tanda tangani. Aturan komponen lokal pada device 4G ini akan segera public consultation atau uji public.
"Sudah, sudah beres. Kita akan uji publik mengenai TKDN ini. Sementara ini, komposisinya 30 persen network dan 20 subscriber station. Nanti per Januari 2017 meningkat menjadi 40 persen network dan 30 persen subscriber station," ujar Rudiantara saat ditemui di Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu, 29 April 2015.
Ia menyakini bahwa setiap vendor, baik lokal maupun global dapat memenuhi aturan pemerintah tersebut. Maka dari itu, kata dia, saat ini tingkat produksi lokal tidak terlalu tinggi.
"Masih ada waktu 1,5 tahun lagi (menuju Januari 2017), sambil kita siapkan infrastruktur regulatory framework yang kita arahkan untuk mendukung produksi nasional," kata mantan petinggi operator telekomunikasi ini.
Rudiantara menjelaskan aturan komponen lokal pada perangkat 4G ini. Tidak hanya Kominfo saja yang memiliki kewenangan, melainkan bersama ketiga Kementerian, termasuk Kominfo.
Baca Juga :
Ada Isu Perang Tarif 4G, KPPU Panggil Operator
Baca Juga :
Ini Ambisi 4G LTE Telkomsel di 2016
Perlombaan Layanan 4G, Ini Pemenangnya
Speedtest.net acapkali menjadi acuan dalam hal kecepatan internet.
VIVA.co.id
2 April 2016
Baca Juga :