Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Minimarket berbasis kafetaria, 7-Eleven (Sevel) menegaskan bahwa aturan mengenai larangan menjual segala jenis minuman beralkohol tidak berdampak signifikan bagi perusahaan.
Menurut
Corporate Communication Devision Head Seven Eleven Jakarta
, Neneng Sri Mulyati, aturan yang sudah berjalan beberapa minggu terakhir ini tidak memberikan dampak yang besar. Bahkan, dampaknya sangat kecil bagi perusahaan.
Neneng menjelaskan, fokus 7-Eleven adalah pada bisnis makanan dan minuman siap saji. Sedangkan, minuman beralkohol (minol) hanya sebagai produk tambahan, atau pelengkap saja.
Saat ini, kata dia, 7-Eleven sudah mengeluarkan beberapa produk makanan dan minuman jenis baru. Disesuaikan dengan target kesukaan dan kebutuhan konsumen mereka.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 telah menetapkan mengenai larangan minimarket dan pengecer untuk menjual segala jenis minuman beralkohol. Dan, mulai berlaku sejak 16 April 2015, serentak di seluruh Indonesia.
Permendag tersebut, merupakan revisi dari Permendag Nomor 290 Tahun 2014 tentang hal yang sama. (asp)
Halaman Selanjutnya
Neneng menjelaskan, fokus 7-Eleven adalah pada bisnis makanan dan minuman siap saji. Sedangkan, minuman beralkohol (minol) hanya sebagai produk tambahan, atau pelengkap saja.