7-Eleven: Dampak Larangan Penjualan Minol Kecil

Seven Eleven
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Minimarket berbasis kafetaria, 7-Eleven (Sevel) menegaskan bahwa aturan mengenai larangan menjual segala jenis minuman beralkohol tidak berdampak signifikan bagi perusahaan.


Menurut
Corporate Communication Devision Head Seven Eleven Jakarta
, Neneng Sri Mulyati, aturan yang sudah berjalan beberapa minggu terakhir ini tidak memberikan dampak yang besar. Bahkan, dampaknya sangat kecil bagi perusahaan.


"Kalau penurunan omzet sih belum terhitung. Karena, peraturannya kan, juga belum lama. Dampaknya tidak besar, malah kecil banget," ujarnya, saat dihubungi
VIVA.co.id,
Kamis 30 April 2015.


Neneng menjelaskan, fokus 7-Eleven adalah pada bisnis makanan dan minuman siap saji. Sedangkan, minuman beralkohol (minol) hanya sebagai produk tambahan, atau pelengkap saja.


Saat ini, kata dia, 7-Eleven sudah mengeluarkan beberapa produk makanan dan minuman jenis baru. Disesuaikan dengan target kesukaan dan kebutuhan konsumen mereka.


Sebagai informasi, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 telah menetapkan mengenai larangan minimarket dan pengecer untuk menjual segala jenis minuman beralkohol. Dan, mulai berlaku sejak 16 April 2015, serentak di seluruh Indonesia.

Terpopuler: Teuku Ryan Tulis Pesan Haru Buat Anak dan Respons Ammar Zoni, Irish Bella Dijodohkan

Permendag tersebut, merupakan revisi dari Permendag Nomor 290 Tahun 2014 tentang hal yang sama. (asp)
Diwawancarai Media Malaysia, Atta Halilintar Dipuji Warganet Lantaran Bisa Berbahasa Melayu

Penirtiban Ijin Waralaba Seven Eleven

Minuman Beralkohol di Sevel Hanya Pelengkap Saja?

Banyak pengunjung membawa minuman beralkohol dari luar Sevel.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2015