Kasus Kesaksian Palsu, Zulfahmi Segera Diadili

Bambang Widjojanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Nyamannya Naik Gunung Terbersih di Indonesia
- Berkas tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi pada sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Bupati Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2010, Zulfahmi Arsyad, dinyatakan sudah lengkap oleh kejaksaan, atau berkode P21. Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri memastikan akan secepatnya melimpahkan berkas tahap dua Zulfahmi agar segera bisa disidangkan.

Tekuk Korea Selatan, Rafael Struick: Ayo Kita ke Paris dan Ciptakan Sejarah Lagi!

"Hari ini Zul (Zulfahmi) sudah tahap dua, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan, ditahan oleh Kejaksaan. Tinggal Kejaksaan mengatur kapan waktu sidangnya," ujar Kasubdit VI, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Daniel Bolly Tifaona, di kantornya, Jalan Trunojoyo3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 30 April 2015.
Shin Tae-yong: Pelatih Timnas yang Juga Mahir Kendarai Truk dan Mobil Setir Kanan


Tersangka Zulfahmi merupakan kerabat Bupati Ujang Iskandar yang memenangkan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010. Zulfahmi diduga sebagai pembagi uang kepada para saksi yang diduga sebagai pelicin bagi saksi memberikan keterangan palsu.


Tersangka dijerat dengan Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.


Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan empat tersangka, yaitu Wakil Ketua KPK Non Aktif Bambang Widjojanto, Zulfahmi, S dan P. (ren)



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya