Sumber :
- VIVAnews/Fajar Sodiq
VIVA.co.id
- Penyanyi gaek Fariz Rustam Munaf hari ini menjalani persidangan tahap akhir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 6 Mei 2015. Selaku kuasa hukum, Hendra Heriansyah berharap ketua Majelis Hakim memutuskan kliennya dapat dikembalikan ke tempat rehabilitasi untuk proses penyembuhannya.
Pasalnya, hal tersebut mengacu pada perundang-undangan yang berlaku. "Harapan vonis majelis hakim, berapapun lamanya vonis, Fariz bisa dikembalikan atau ditempatkan ke tempat rehabilititasi," kata Hendra kepada
VIVA.co.id.
Baca Juga :
Benda yang Diminta Fariz RM Saat Direhab
Baca Juga :
Terlibat Kasus Narkoba, Fariz RM Jadi Tersangka
Baca Juga :
Pengacara Ungkap Alasan Fariz RM Pakai Narkoba
Seperti diketahui, pelantun 'Barcelona' itu dicokok Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan pada 6 Januari 2015 di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti antara lain satu paket psikotropika jenis heroin, ganja, beberapa alat hisap shabu atau bong, alumunium foil dan korek.
Halaman Selanjutnya
Seperti diketahui, pelantun 'Barcelona' itu dicokok Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan pada 6 Januari 2015 di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.