Kuasa Hukum: Semoga Fariz RM Bisa Direhab

Fariz RM
Sumber :
  • VIVAnews/Fajar Sodiq
VIVA.co.id
- Penyanyi gaek Fariz Rustam Munaf hari ini menjalani persidangan tahap akhir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 6 Mei 2015. Selaku kuasa hukum, Hendra Heriansyah berharap ketua Majelis Hakim memutuskan kliennya dapat dikembalikan ke tempat rehabilitasi untuk proses penyembuhannya.


Pasalnya, hal tersebut mengacu pada perundang-undangan yang berlaku. "Harapan vonis majelis hakim, berapapun lamanya vonis, Fariz bisa dikembalikan atau ditempatkan ke tempat rehabilititasi," kata Hendra kepada
VIVA.co.id.


Benda yang Diminta Fariz RM Saat Direhab
"Ya kalau tidak dikembalikan ke tempat rehabilitasi, berarti hakim tidak mengikuti ketentuan undang-undang yang berlaku," tambahnya.

Terlibat Kasus Narkoba, Fariz RM Jadi Tersangka

Rencananya, pembacaan vonis akan diberikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Tatie Hadianti. Sesuai jadwal persidangan akan berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB. Sejauh ini, paman dari penyanyi Sherina Munaf itu sudah menjalani 10 kali persidangan.
Pengacara Ungkap Alasan Fariz RM Pakai Narkoba


Seperti diketahui, pelantun 'Barcelona' itu dicokok Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan pada 6 Januari 2015 di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.


Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti antara lain satu paket psikotropika jenis heroin, ganja, beberapa alat hisap shabu atau bong, alumunium foil dan korek.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya