Sumber :
- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVA.co.id -
Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, mengakui proses legislasi untuk rancangan undang-undang (RUU) yang merupakan usulan dari pemerintah terhambat. Sebabnya, pemerintah belum menyerahkan draf kepada DPR.
"Pada saat kami lakukan koordinasi dengan Presiden, legislasi kita sampaikan banyak usulan dari pemerintah. Tapi usulan RUU-nya belum masuk ke DPR," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 26 Mei 2015.
Agus menuturkan, pimpinan DPR telah meminta langsung pada Presiden Jokowi agar draf RUU yang merupakan usulan pemerintah secepatnya diserahkan kepada DPR. Sehingga proses legislasi bisa dilakukan dengan cepat.
"Usul harus secepatnya masuk. Harus diharmonisasi. Kita minta secepatnya disampaikan agar cepat dibahas," katanya.
Salah satu RUU usulan pemerintah yang terlambat pembahasannya adalah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Anggota Komisi III DPR, Asrul Sani, mengakui pembahasan RUU tersebut tersendat karena pemerintah belum mengajukan draf.
Baca Juga :
Jokowi Sindir DPR Terlalu Banyak Buat UU
"Yang menjd pertanyaan adalah mengapa draf RUU tersebut mandeg di Setneg?" tanyanya.
Politisi PPP itu menjelaskan berdasarkan sistem penyusunan dan penyiapan RUU yang ada sekarang, fungsi Setneg tidak memeriksa atau mereview terlebih dahulu draf tersebut sebelum dikirim ke DPR. Saat ini, fungsi tersebut justru dijalankan oleh Ditjen Perundang Undangan Kemenkumham.
Dia menegaskan jika kondisi tersebut berlarut-larut dan membuat pembahasan RUU terbengkalai maka Komisi III berencana mengambil alih.
"Kami sedang mempertimbangkan untuk mengambil alih pembahasan RUU KUHP menjadi RUU Inisiatif DPR dengan menggunakan draf lama," tuturnya.
Halaman Selanjutnya
"Yang menjd pertanyaan adalah mengapa draf RUU tersebut mandeg di Setneg?" tanyanya.