Sumber :
- iStock
VIVA.co.id
- Aparat Subdit Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya baru saja mengungkap kasus penipuan berkedok jual beli properti. Maka dari itu, pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih berhati hati dalam membeli properti.
"Imbauan bagi masyarakat, apabila membeli properti harus langsung ke
developer
saja, tidak melalui pihak ketiga," ujar Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Arie Ardiyan, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 26 Mei 2015.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pelaku penipuan dan pencucian uang berkedok jual beli apartemen. Dari hasil tersebut, aparat menangkap satu orang tersangka berinisial CAL dan masih memburu rekannya berinisial IB.
Dari hasil melakukan tindakan penipuan ke 1.157 konsumen, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp650 miliar yang dipakai dalam bentuk uang tunai dan menggunakan dalam bentuk asuransi.
Baca Juga :
Tips Jadi Pemain Baru di Sektor Properti
Baca Juga :
Metland Menteng Pasarkan Rumah Tipe Baru
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya