Sumber :
- iStock
VIVA.co.id
- Aparat Subdit Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya baru saja mengungkap kasus penipuan berkedok jual beli properti. Maka dari itu, pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih berhati hati dalam membeli properti.
"Imbauan bagi masyarakat, apabila membeli properti harus langsung ke
developer
saja, tidak melalui pihak ketiga," ujar Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Arie Ardiyan, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 26 Mei 2015.
Baca Juga :
Mau Pecah Sertifikat Tanah? Ini Caranya
Tersangka sudah melakukan aksinya sejak September 2011 hingga Desember 2014. Polisi juga mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan iming-iming mendapatkan keuntungan dari beli apartemen tersebut.
"Jangan mudah percaya iming-iming yang diberikan, kasus yang terungkap ini saja, pelaku mengimingi konsumen dengan
cash back
dua persen setiap bulannya dan diberikan hadiah mobil. Namun mobil yang diberikan ternyata hasil kredit juga sehingga jika ada masalah kita juga yang harus mencicilnya," ujar Arie.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Tersangka sudah melakukan aksinya sejak September 2011 hingga Desember 2014. Polisi juga mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan iming-iming mendapatkan keuntungan dari beli apartemen tersebut.