REI Setuju Pemerintah Bebaskan Asing Miliki Properti

Kalibata City Pasca Penggerebekan Prostitusi Online
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Ketua Umum DPP Realestate Indonesia (REI), Eddy Hussy menyambut baik rencana pemerintah yang mengizinkan warga negara asing (WNA) memiliki apartemen di Indonesia. 

Selama ini, diketahui bahwa warga negara asing (perorangan) hanya memiliki hak pakai dan hak sewa atas properti di Tanah Air dan hak guna usaha (HGU) bagi perseroan terbatas. 

"Ya, itu kabar baik, memang dari dulu kita berharap pemerintah bisa memberikan kesempatan warga asing untuk memiliki properti di Indonesia," Ujar Eddy Hussy kepada VIVA.co.id, Jakarta, Kamis 28 Mei 2015.

Dia menilai positif hal tersebut, karena dengan investasi asing di Indonesia memiliki nilai tambah yang banyak. "Lebih baik investasi, agar bisnis properti ini berkembang. Tapi kan, dikhususkan untuk properti menengah ke atas," tambahnya.
Kebutuhan Perumahan Tinggi, Bekasi Bangun Hunian Vertikal

Namun demikian, dia menilai pemerintah hendaknya memberlakukan pajak khusus untuk investor asing tersebut. "Itu salah satu yang pernah kita sampaikan," tuturnya.
Agung Podomoro Jual Apartemen di Bawah Rp200 Juta

Menurutnya, investor asing bisa dikenakan pajak lebih tinggi dibanding dengan warga negara Indonesia. Dia meyakini bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan akan memberikan pertimbangan yang melalui kajian.
Beli Properti, Uang Muka Bisa Dicicil 48 Kali

"Mungkin saja pajaknya yang BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) misalnya, kalau sebelumnya lima persen bisa saja dinaikkan jadi 10 persen. Juga untuk PPH (pajak penghasilan), antara 5 - 10 persen," paparnya. (asp)
Ilustrasi bisnis properti

5.946 Unit Apartemen Dijual Sepanjang Kuartal II

Pengembang banyak menunda proyek apartemen, karena situasi ekonomi.

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2016