Krisna Mukti Laporkan Balik Sang Istri ke Polda Metro Jaya

Krisna Mukti.
Sumber :
  • VIVAnews/Beno Junianto
VIVA.co.id -
Tak Berikan Tunjangan, Krisna Mukti Kena Sanksi dari DPR
Setelah dilaporkan sang istri, Devi Nurmayanti ke Polda Metro Jaya atas tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran anak, tim kuasa hukum anggota DPR Krisna Mukti melaporkan balik istri kliennya Devi Nurmayanti ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/2092/V/2015/PMJ/Ditresktimum.

Cerai dari Krisna Mukti, Devi Lega

"Kami selaku kuasa dari Krisna Mukti mewakili klien saya Krisna, dengan surat kuasa diminta melaporkan saudari D yang merupakan istri klien kami," ujar kuasa hukum Krisna Mukti, Ramdan Alamsyah, di SPKT Polda Metro jaya, Jumat 29 Mei 2015.
Krisna Mukti Resmi Menduda


Devi dilaporkan atas tuduhan telah membuat keterangan palsu dalam akta kelahiran sang anak dan menghilangkan asal-usul keturunan.


Ramdan mengatakan saat Devi melahirkan anaknya yang berinisial SAA, ia menuliskan nama Krisna Mukti sebagai ayah kandung dan mencantumkan data diri Krisna yang tidak sesuai dengan Kartu Tanda Pengenal (KTP) yang asli.


"Pasal yang disangkakan adalah pasal 266 KUHP karena meletakkan keterangan palsu dalam surat (akta kelahiran) dan 277 KUHP karena menghilangkan asal usul keturunan. Ancamannya tujuh tahun penjara," jelas Ramdan.


Dalam laporan hari ini, Ramdan juga membeberkan bukti yang ia miliki untuk memberatkan Devi adalah selembar akta kelahiran yang dikeluarkan seorang bidan yang praktik di daerah Jakarta Timur. Dalam lembar tersebut tertera nama ibu kandung dari sang anak adalah Devi Nurmayanti dan ayah kandung bernama Krisna Mukti.


"Dari surat ini klien kami merasa dirugikan. Klien kami bukan bapak kandung anak ibu Devi. Alamat serta nomor KTP (Krisna Mukti) dipalsukan. Tidak sesuai dengan (KTP) yang asli," ujar Ramdan.


Sebelumnya, Devi datang bersama dengan kuasa hukum pada Rabu, 20 Mei 2015. Devi membuat dua laporan dengan nomor LP/1946/V/2015/PMJ/DItreskrimum 20 Mei 2015 dengan perkara penelantaran rumah tangga dengan pasal 49 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dan laporan nomor LP/1947/V/2015/PMJ/Ditreskrimum 20 Mei 2015 dengan perkara fitnah dan pencemaran nama baik dengan pasal 310 dan 311 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya