Bareskrim Dalami Aliran Dana TPPI

Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA.co.id
- Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terus mendalami aliran dana kasus korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang melibatkan penjualan kondensat Satuan Kerja Khuss Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrhomical Indotama (TPPI).


Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigadir Jendral Polisi Victor Edi Simanjuntak, penyidik masih mendalami aliran transaksi dana dari perusahaan TPPI tersebut.


"Laporan sementara, belum analisis, masih perlu dianalisis oleh kasubdit TPPU dan stafnya untuk kemudian ada hasil sementaranya," tutur Victor di kantornya, Jalan Trunojoyo3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 8 Juni 2015.
Sekjen Kemenkeu Belum Dipastikan Jadi Tersangka Kasus TPPI


Usai Diperiksa Polisi, Sekjen Kemenkeu Irit Bicara
Oleh karena itu, kata Victor, catatan transaksi temuan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas PT TPPI itu perlu dianalisis lebih dalam.

Selidiki Kasus TPPI, Polri Bidik Tersangka Lain

"Transaksi
kan
banyak, ada untuk bayar PLN, gaji, dan sebagainya. Perlu dipilah-pilah karena ada 100 halaman, dibaca tiga hari pun belum cukup," katanya.


Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono (DH), mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono (RP), dan pendiri TPPI Honggo Wendratmo (HW).


Ketiganya diduga telah merugikan negara hingga Rp2 triliun. Saat ini, kepolisian telah melakukan pemblokiran rekening terhadap tiga orang tersangka. Ketiganya juga dilarang pergi ke luar negeri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya